Selasa, 05 Mei 2015

qirad dan mudharobah


BAB I
PENDAHULUAN
Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt. Atas limpahan rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menuangkan gagasannya dalam sebuah makalah ini dengan judul.” QIRADH atau MUDHARABAH “ Syalawat dan Salam semoga tercurah kepada Baginda Rasulullah saw, karena bimbingannya kita semua dapat menemukan jalan lurus dan benar.
Dalam Kegiatan ekonomi (muamalah) sudah sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari bahkan tanpa kita sadari seperti jual beli,utang piutang, dan pinjam meminjam, pemberian modal (qirad) hal itu sering kita lakukan. Berbicara mengenai hal itu dalm kesempatan ini saaya akan mencoba membahas Qiradh. Karena bagaimanapun juga saya untuk mengetahui dan memahami tentang qiradh (pemberian modal).
Pelaksanaan atau pemberian modal dari satu pihak kepada pihak yang lain merupakan suatu usaaha taqarrub kepada Allah. Dan merupakan hablum Minannas atau bentuk kasih sayang terhadap sesama manusia. Karena bagaimanapun kita tidak bisa hidup sendiri di atas bumi Allah. Dalam pemberian modal tersebut memberikan banyak kemudahaan dan keringanan kepada orang yang membutuhkan modal dalam berdagang.
Meminjamkan modal haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Allah. Untuk meminjamkan modal kepada orang lain maka kita haruslah mengetahui jenis usaha apa yang akan dilakukan oleh peminjam modal. Mendirikan usaha yang sudah jelas dilarang oleh Allah sangat tidak dibenarkan. Sesuai dengan janji Allah, akan membalas pinjaman yang diberikan kepada orang lain yang tentu berada dijalan yang telah ditentukannya (kebaikan).






BAB II
PEMBAHASAN

A.   Pengertian Qirad atau Mudharabah

Mudharabah dan qirad mempunyai pengertian yang semakna akan tetapi mudharobah itu bahasa penduduk irak dan Qirad adalah bahasa penduduk hijaz. Mudharobah berasal dari kata al-darbh, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau berjalan. Sedangkan al-qiradh berasal dari al-qardhu berti al-qath’u yang berarti potongan, Karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagian keuntungannya. Ada juga yang menyebut mudharabah atau qiradh dengan mualah.
Dalam pengertian asal katanya Qiradh berarti Al-Qith’u (cabang) atau potongan. Sedanngkan yang dimaksud Qiradh disini adalah harta yang biberikan seseorang pemberi.[1]
Qiradh dengan kasrah pada huruf qaf, ialah mempekerjakan seseorang dengan bagi keuntungan. Nama ini di ambil menurut bahasa hijaz. Qiradh ini di sebut juga Mudharabah di ambil dari istilah dhorbun fil ardhi (perjalanan di muka bumi) karena keuntungan itu biasanya di peroleh dengan melalui perjalanan, atau di ambil pengertian dari kalimat: Ad Dharbu fil Ardh (melakukan daya upaya dalam mengembangkan harta). Dalam pengertian lain Qiradh itu adalah pemberian modal kepada seseorang untuk di perdagangkan dengan system bagi laba sesuai dengan perjanjian.[2]

Qiradh (sleeping partnership) adalah kesepakatan diantara dua orang untuk memutar modal usaha, yang satu menyiapkan modal sedang yang lain bekerja, jika rugi menjadi tanggungan pemilik modal.[3]
Menurut istilah, ada beberapa definisi menurut para ulama, qiradh dikemukakan oleh ulama Hanafiah sebagai berikut :
Qiradh adalah harta yang diberikan kepada orang lain dari mal mitsli untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dengan ungkapan yang lain, qiradh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta (mal mitsli) kepada orang lain untuk kemudian dikembalikan persis seperti yang diterimanya.
      Seperti yang dikutip oleh Ali Fikri, ulama Hanabilah mendefinisikan qardh sebagai berikut :
القَرْضٌ دَفْعُ مَا لٍ لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ بَدَلَه
Qardh adalah memberikan harta kepada orang yang memanfaatkannya dan kemudian mengembalikan penggantinya[4]


B.   Syarat dan Rukun Qirad atau mudharabah

Menurut ulamasyafi’iyah,rukun-rukun qiradh ada enam ,yaitu:
1.      Pemilik barang menyerahkan barang-barangnya atau memberkan modal
2.      Orang yang bekerja,yaitu mengelola barang yang di terima dari pemilik barang.
3.      Aqad mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan mengelola barang
4.      Mal,yaitu harta pokok atau modal
5.      Amal,yaitu pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba,
6.      Keuntungan

Syarat dari qirad atau mudharabah sebagai berikut:
1.      Modal atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai.apabila uang itu berbentuk emas atau perak batangan (tabar),mas hiasan atau barang dagang lainnya,mudharabah atau qiradh tersebut batal.

2.      Bagi orang yang melakukan akad disyaratan mampu melakukan tasyarruf,maka dibatalkan akad anak-anak yang masih kecil,orang gila,dan orang-orang yang berada dibawah pengampuan.


3.      Modal harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan dibagikan dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.

4.      Keuntunagn yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya,umpamanya setengah,sepertiga,atau seperempat.

5.      Melafazkan ijab dari pemilik modal,misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang jika ada keuntungan akan dibagi dua dan Kabul dari pengelola.

6.      Mudharabah bersifat mutlak,pemilik modal tidak mengikat pengelola harta berdagang di Negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, pada waktu-waktu tertentu,sementara di waktu lain tidak karena persyaratan yang mengikat sering menyimpang dari tujuan akad mudharabahyaitu keuntungan.1

Jumhur ahli fiqih berprndapat, bahwa tidak boleh tidak boleh member persyaraan dalam qiradh :karena ia merupakan sumbangan murni, dan pemberian qiradh meminta seketika itu juga.
Jika qirad ditentukan waktunya sampai waktu tertentu dan ketika trtunda itulah yang disebut seketika. Apabila qirad ditentukan waktunya,ia (pemberi qirad) tidak berhak menuntuk sebelum masanya tiba.
 Firman Allah :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. [5]


C.   Hukum Qiradh

Adapun hukum dari qiradh yaitu boleh antara kedua belah pihak yang berakad, keduanya memiliki hak untuk membatalkan akad kapan saja dia mau, dan jika pembatalan dating dari pihak bekerja, maka dia harus melunaskan semua utang dan mengembalikan modal setelah ia menjadi dirham atau dinar. Dalam kenyataan hidup ada beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak mampu atau tidak smpat mengembangkannya. Sementara itu, ada yang memiliki kesempatan dan kemampuan berusaha, tetapi tidak memiliki modal. Islam memberikan kesempatan kepada kedua untuk mengadakan kerja sama dalm bentuk qirad.
Dalam kenyataan hidup, ada beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak mampu atau tidak sempat mengembangkannya. Sementara itu, ada yang memiliki kesempatan dan kemampuan berusaha,tetapi tidak memiliki modal. Islam memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qirad[6]

·         Dasar hukum legilitas Qiradh
Dasar  hukum kebolehan qiradh adalah ijma’ dan qiyas terhadap musaqah (bagi hasil ladang) dengan kesamaan bahwa stiap pekerjaan yang menghasilkan sesuatu ada bayarnya walaupun tidak diketahui berapa besarnya, dank arena mushaqah dan qiradh keduanya diperblehkan karena keperluan dimana orang yang mempunyai pohon kurma terkadang tidak bisa mengurus tanaman dan tidak ada waktu dan orang yang bisa bekerja dengan baik terkadang tidak ada modalnya. Dan makna ini ada pada akad qiradh sebab si pemodal terkadang tidak bisa mengurusnya dengan baik dan yang bisa bekerja terkadang tidak ada modal, maka yang pertama perlu tenaga kerja dan yang kedua perlu bekerja.
Imam Al-mMawardi berdalil tentang keadsahan qiradh dengan firman Allah SWT:
Artinya : Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu. Maka apabila kamu telah bertolak dari Arafah, berzikirlah kepada Allah di Masy`arilharam. Dan berzikirlah (dengan menyebut) Allah sebagaimana yang ditunjukkan-Nya kepadamu; dan sesungguhnya kamu sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat.

Dia juga berdalil bahwa sanya Nabi Muhammad pernah melakukan akad bagi hasil dengan harta khadijah ke negeri syam. Dan hujjah ini sangat jauh sebab bukan untuk dalil sahnya qiradh karena ada kemungkinan maksud dari ayat diatas adalah  rezeki tampa kerja dan Nabi Muhammad SAW buka orang yang berbagi hasil dengan khadijah sebab dia tidak pernah member nabi uang untuk membeli barang hanya saja Nabi di izinkan untuk bertindak apa saja terhadap barang khadijah untuk menjual hartanya dengan cara perwakilan dan nabi saw hanya sebatas wakil yang menerima gaji. [7]

a.      Landasan syara’

Qiradh dibolehkandalam islam yang didasarkan pada Al-Qur’an, As-Sunnah dan jima'

-          Al-Qur’an
Artinya: “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh pahala yang banyak”. (al-Hadiid:11)

                        Maksud dari ayat diatas adalah bahwa harta benda yang ada pada kita adalah harta pusaka milik Allah, Allah-lah pemilik mutlak dari setiap harta yang kita miliki, bukanlah kita. Kita hanya diberi hak memegang, memanfaatkan harta tersebut dengan sebaik-baiknya.

          Banyak cara yang dapat kita lakukan untuk memanfaatkan setiap harta yang Allah titipkan kepada kita, misalnya saja menolong fakir miskin dengan memberikan pinjaman kepada mereka agar mereka dapat melakukan usaha serta membantu usaha masyarakat lainnya yang memerlukan bantuan,atau dengan cara lain, tentunya dengan jalan yang baik yang di ridhoi oleh Allah.

          Selanjutnya maksud Allah melalui ayat ini bahwa harta benda yang hendak kita nafkahkan atau kita manfaatkan kepada jalan yang baik itu sama dengan maminjami Allah, dan Allah akan membayar kembali harta yang dipinjam-Nya itu dengan melipat-gandakannya, dapat kita lihat pada ayat diatas.

          Allah berjanji bahwa harta benda yang dinafkahkan atau dimanfaatkan untuk itu akan diberi ganjaran oleh Allah berlipat-ganda. “Pinjaman” itu akan diberi ganjaran oleh Allah , sebagaimana Allah menjanjikan bahwa satu kebajikan yang diperbuat sepuluh kali pahalanya.[8]

Di buku lain juga dijelaskan bahwa Allah menyuruh kita untuk membelanjakan harta dijalan Allah. Karena harta tersebut adalah pinjaman yang harus dikembalikan. Karena harta milik Allah dan manusia hanya sebagai khalifah-khalifah Allah saja dalam mengembangkan harta tersebut lewat beragai cara yang memuat kebaikan bagimu, umat dan agamamu. Atas dasar inilah Allah akan melipatgandakan pahala yang kita peroleh sampai 700 kali lipat.[9]
-          As-Sunnah

عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص,م.قَالَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ اِلاَّ كَا نَ كَصَدَقضةٍ مَرَّةً. (رواه ابن ماجه وابن حبا ن)
Artinya : dari ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, tidak ada seorang muslim yang menukarkan kepada seorang muslim qirad dua kal, maka seperti sedekah sekali.



-           Ijma’

      Kaum muslimin sepakat bahwa qaradh dibolehkan dalam Islam. Hukum qaradh adalah dianjurkan (mandhub) bagi muqrid dan mubah bagi muqtaridh, berdasarkan hadis diatas, ada juga hadis lainnya:

عَنْ اَبِى هُرَيْرَةض ر.ع . قَالَ :قَالَ رَسُلُ الله ص .م : مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍيَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَ اللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فَى عَوْنِ اَخِيْهِ.  (اخرجه مسلم)


Artinya:
     “Abu Hurairah berkata, :Rasulullah SAW. telah bersabd, barang siapa melepaskan dari seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa membari kelonggaran kepada seseorang yang kesusahan, niscaya Allah akan member kelonggaran baginya didunia dan akhirat, dan barang siapa menutupi (aib) seorang muslim, niscaya Allah menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat. Dan Allah selamanya menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya mau menolong saudaranya.

     Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah (Q.S. An-Nisa : 101), yang artinya sebagai berikut :
“dan apabila kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang. (QS. An-Nisa: 101)




Serta dijelaskan juga dalam sabda Nabi Muhammad sebagai berikut:

ومن نفس عن اخيه كربة من كرب الدنيانفس الله عنه كربة من كرب يوم القيمة

Barang siapa yang memudahkan kesulitan dunia saudaranya, maka Allah akan memudahkan kesulitan yang dihadapinya pada hari kiamat. (HR. Musli). 

Dari Ibnu Mas'ud, bahwa nabi saw bersabda:

مامن مسلم يقرض مسلما قرضامرتين الا كا ن كصدقة مرة
Tidak seorang muslim yang mengQiradhkan hartanya kepada orang muslim sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya seperti sedekah satu kali. (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)




Dari Anas, bahwa nabi saw bersabda:

رايت ليلة اسري بي عل باب الخنة مكتوبا:الصدقة بعشرامثا لهاوالقؤض بثمانية عشر.فقلت:ياخبريل,ما بال القؤض افضل من الصدقة؟قال:لأ ن السائل يسأل وعنده., والمستقرض لايستقرض إلامن حخة


Artinya :
"Pada malam diisra'kan aku melihat tulisan di pintu surga, tertulis: 'sedekah mendapat balasan sepuluh kali lipat dan Qiradh mendapat balasan delapan balasan kali lipat'. Aku katakan: ' mengapa Qiradh itu dapat lebih afdhal daripada sedekah'? Jibril menjawab: 'karena (biasanya) orang yang meminta waktu ia (sedekah) ia sendiri punya, sedangkan orang yang minta diQiradhkan ia tidak akan minta diQiradhkan kecuali ia butuh.[10]
     

b.      Hukum Ketetapan Qiradh

Menurut Imam Hanifah dan Muhammad, qiradh menajdi tetap setelah pemegangan atau penyerahan. Dengan demikian, jika seseorang menukarkan (iqtaradha) satu kilo gram gandum misalnya, ia harus menjaga gandum tersebut dan harus memberikan benda sejenis (gandum) kepada muqrid jika meminta zatnya. Jika muqrid tidak memintanya, muqtarid tetap menjaga benda sejenisnya, walaupun qaradh (barang yang ditukarkan) masih ada. Akan tetapi menurut Abu Yusuf, muqtaris tidak memiliki qaradh selama qaradh masih ada.

Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa ketetapan qiradh, sebagai mana terjadi pada akad-akad lainnya, yaitu dengan adanya akad walaupun belum ada penyerahan dan pemegangan. Muqtaridh diperbolehkan mengembangkan barang yang sejenis dengan qaradh, jika qarad muqridh meminta zatnya, baik yang sempurna maupun asli. Akan tetapi jik qiradh telah berubah, muqtarid wajib memberikan barang-barang sejenisnya.

Pendapat ulama Hanabilah dan Syafi’iyah senada dengan pendapat Abu Hanifah, bahwa ketetapan qiradh dilakukan setelah penyerehan atau pemegangan. Muqtarid harus menyerahkan benda sejenis, jika pertukaran terjadi pada harta (mitsil) sebab lebih mendekati hak muqrid. Adapun pertukaran pada harta qimi (bernilai) didasarkan pada gambarannya.

Jika seorang berhutang bukan karena adanya kebutuhan yang mendesak, tetapi untuk menambah modal perdangannya karena berambisi mendapat keuntungan yang besar, maka hukum memberi hutang kepadanya adalah mubah.

Seseorang boleh berhutang jika dirinya yakin dapat membayar, seperti jika ia mempunyai harta yang dapat di harapkan dan mempunyai niat menggunakannya untuk membayar hutangnya. Ika hal ini tidak ada pada diri penghutang, maka ia tidak boleh berhutang.

Seorang wajib berhutang jika dalam kondisi terpaksa dalam rangka mnghindarkan diri dari bahaya, seperti untuk membeli makanan agar dirinya tertolong dari kelaparan.[11]


D.   Cara pelaksanaan Qiradh
            Pekerja hendaklah ikhlas dalam bekerja, tidak boleh menghutangkan barang, tidak boleh membawa barang keluar Negri, kecuali dengan seizin yang punya modal, dan tidak boleh membelanjakan uang qiradh untuk dirinya sendiri.
            Karena orang yang bekerja wajib ikhlas dalam segala urusan yang bersangkutan dengan qiradh, hendaklah ia dibenarkan dengan sumpahnya.
      Akad qiradh adalah akad saling percaya. Maka apabila ada barang yang hilang, pekerja tidak wajib mengganti, kecuali jika karena kelalaiannya. Kerugian hendaklah ditutup dengan keuntungan. Kalau juga masih rugi, kerugian ditanggung oleh yang punya modal sendiri, berarti pekerja tidak dituntut mengganti kerugian tersebut.[12]

E.   Jenis-jenis Qiradh

Qirad dapat dilakukan oleh perorangan,dapt pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern, qirad dapat berupa Kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.

1.      Kredit Candak Kulak
Kredit candak kulak ialah pinjaman modal yang diberikan kepada pedagang kecil dengan system pengembalian sekali dalm seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan biasanya.kredit candak kulak dilakukan oleh KUD, kredit jenis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kecil agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan ringan, membuat tempe kedelai, atau usaha lain yang memerlukan biaya relative ringan. Dengan cara seperti ini,diharapkan mereka pada saat nanti dapat terangkat dari masyarakat pesejahtra dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.[13]

2.      Kredit Pemilikan Rumah (KPR)
KPR bertujuan  unuk membantu masyarakat yang belum memiliki rumah. Bank menyedikan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertipe sederhana hingga mewah. Masyarakat yang minat memiliki rumah tersebut diwajibkan membayar uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumahnya yang diinginkan. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua bel;ah pihak. Dengan demikian, diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.


3.      Kredit Modal Karya Permanen
KMPM dilaksanakan baik oleh bank Negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah tidak ada yang ada sekarang adalah KUK (kredit Usaha Kecil). Kredit ini hanya melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan yang sudah ada. Oleh sebab itu sasaran yang dibina juga terbatas.

4.      Mudharabah Muthlaqah
Yang dimaksud dengan transaksi mudharabah muthlaqah antara shahibul maal dan mudharib yang cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesipikasi jenis usaha, waktu, dan daerah bisnis.

5.      Mudharabah Muqyyadah
Mudharabah Muqayyadah adalah suatu akad mudharabah dimana pemilik modal member ketentuan-ketentuan atau batasan-batasan yang berkaitan dengan tempat kegiatan usaha, jenis usaha, barang yang menjadi objek usaha, waktu, dan dari siapa barang tersebut dibeli.[14]

Adapun jenis mudharabah muqayyadah terbagi enjadi dua yaitu:

a.       Mudharabah Muqayyadah On Balance sheet (investasi terikat)
Jenis mudharabah ini merupakan simpanan khusus dimana pemilik modal dapat menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus di patuhi.
Adapun karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
1.      Pemilik modal wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus di turuti dan wajib membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran modal tertentu.

2.      Pekerja wajib memberitahukan kepada pemilik modal mengenai nisbah dan tata cara pmberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat ditimbulkal dari pemberian modal.[15]

b.      Mudharabah Muqayyadah Of Balance sheet

Merupakan jenis mudharabah dimana penyaluran dana langsung kepada pelaksana usahnya.
Adapun karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :

1.      Sebagai tanda bukti simpanan yang menerbitkan bukti simpanan khusus.
2.      Modal simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan oleh pemilik modal.
3.      Pemilik modal dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.[16]

F.    Ketentuan Untung Rugi Dalam Qiradh
hukum mudharabah berbeda-beda karena adanya perbedaan-perbedaan keadaan. Maka, kedudukan harta yang dijadikan modal dalam mudharabah (qiradh) juga tergantung pada keadaan.
Karena pengelola modal perdagangan mengelola modal tersebut atas izin pemilik harta, maka pengelola modal merupakan wakil pemilik barang tersebut dalam pengelolaannya, dan kedudukan modal adalah sebagai wikalah’alaih (objek wakalah).
Ketika harta ditasharufkan oleh pengelola, harta tersebut berada dibawah kekuasaan pengelola, sedangkan harta tersebut bukan miliknya, sehingga harta tersebut berkedudukan sebagai amanat (titipan). Apabila harta tersebut rusak bukan karena kelalaian pengelola, ia tidak wajib menggantinya. Bila keruskan timbul karena kelalaian pengelola, ia wajib menanggungnya.
Ditinjau dari segi akad, mudharabah atau qiradh terdiri atas dua pihak. Bila ada keuntungan dalam pengelolaan uang, laba itu dibagi dua dengan persentase yang telah disepakati.

·         Biaya Pengelolaan Qiradh
Biaya bagi mudhorib diambil dari hartanya sendiri selama ia tinggal dilingkungan (daerahnya) sendiri, demikian juga bila ia mengadakan perjalanan untuk kepentingan mudharabah. Namun, jika pemilik modal mengizinkan untuk membelajakan modal mudharabah guna keperluan dirinya ditengah perjalanan atau karena penggunaan tersebut sudah menjadi kebiasaan, maka ia boleh menggunakan modal mudharabah atau qiradh.
Kiranya dapat dipahami bahwa biaya pengelolaan mudharabah pada dasarnya dibebankan kepada pengelola modal, namun tidak masalah biaya diambil dari keuntungan apabila pemilik modal mengizinkannya atau berlaku menurut kebiasaan.[17]
·         Tindakan setelah matinya pemilik modal
Jika pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi fasekh. Bila mudharabah telah fasekh maka pengelola mudharabah tidak berhak mengelola modal mudharabah lagi. Jika pengelola bertindak menggunakan modal tersebut tanpa izin dari ahli warisnya, maka perbuatan ini dianggap ghasab dan wajib mengembalikannya, dan kemudian jika modal tersebut menghasilkan keuntungan maka keuntungannya dibagi dua.

G.  Kesalahan Pahaman Tentang Adanya Qiradh

1.      Pembatalan Qiradh atau Mudharabah
Mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai berikut :
a.       Tidak terpenuhinya salah satu atau beberapa syarat mudharabah.

b.      Pengelola dengan sengaja meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian karena penyebab kerugian.


c.        Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal dunia atau salah satu pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal hal ini karena mudharabah berhubungan dengan perwakilan yang akan batal dengan perwakilan yang akan batal dengan meninggalnya wakil atau yang mewakilkan. Pembatalan tersebut dipandangsempurna dan sah, baik diketahui salah seorang yang melakukan akad atau tidak. Bahkan ulama Malikiyah berpendapat bahwa mudharabah tidak batal dengan meninggalnya salah seorang yang melakukan akad, tetapi dapat diserahkan kepada ahli warisnya, jika dapat dipercaya.

d.      Mudharabah menjadi batal dengan adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakannya (tasharruf) dan pemecatan. Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan pelarangan, yakni orang yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan tersebut, serta modal telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi, jika pengusaha tidak mengetahui bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha (mudharib) dibolehkan tetap mengusahakannya.

e.        Jumhur ulama berpendapat bahwa gila membatalakn mudharabah, sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam mudharabah.

f.       Apabila pemilik modal murtad (keluar dari islam) atau terbunug dalam keadaan murtad atau bergabung dengan musuh serta telah diputuskan oleh hakim atas pembelotannya, menurut Imam Abu Hanifah, hal itu membatalkan mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan mati. Hal itu menghilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil harta orang murtad dibagikan diantara para ahli warisnya.

g.      Jika harta rusak sebelum dibelanjakan, mudharabah menjadi batal. Hal ini karena modal harus dipegang oleh pengusaha. Jika modal rusak, mudharabah batal. Begitu pula, mudharabah dianggap rusak jika modal diberikan kepada orang lain atau dihabiskan sehingga tidak tersisa untuk diusahakan.[18]

Dari beberapa pembahasan ada beberapa masalah particular yang muncul, yaitu:
@ Pertama, seandainya si pemodal memberi qiradh kepada si pekerja dengan syarat keuntungan hanya milik si pekerja, maka akad batal menurut pemdapat yang lebih kuat, sesuai dengan lafal sebab qiradh mengharuskan ada kerja sama sehingga  dia rusak.

@ Kedua,  jika si pemilik modal mengatakan ambil dan lakukan apa saja dan semua keuntungan milik kamu, maka akad qiradh-nya sah atau semuanya untuk kamu, maka ini namanya ibdha’ (memberikan sebagian).

@ Ketiga,  jika sipemilik modal mengatakan saya memberimu qiradh dengan syarat keuntungan milik kita bersama, maka menurutpendapat yang shahih akad sah dan dibagi dua sma dengan seandainya ia berjkata rumah ini milik kamu dan si fulan, maka harta itu dibagi kedua untuk mereka berdua.

@ Keempat, seandainya dia berkata, saya memberimu qiradh dan tidak menyebutkan keuntungan, maka qiradh rusak sebab tidak esuai dengan aturan main.[19]
·         Larangan dalam qiradh
Bagi orang yang menjalankan qiradh, ada beberapa larangan yang harus diperhatikan, yaitu :
a. Melanggar perjanjian atau aqad qiradh
b. Menggunaan modal untuk kepentingan diri sendiri
c. Menghambur - hamburkan modal usaha
d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'


H.      Hikmah Qirad
Hikmah Qirad adalah sebagai berikut:

1.      Terwujudnya tolong menolong sebab tidak jarang orang yang punya modal Tetapi tidak punya keahlian berdagang atau sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal.

2.      Salah satu perilaku ibadah yang lebih mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang lain yang sangat membutuhkan pertolongan.

3.      Bagi yang mengqiradkan akan diberikan pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupunurusan akhirat.

4.      Terciptanya kerjasama antara pemberi modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan memperkembangkan perekonomian ummat.

5.      Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf (rasa dekat) antara keduanya

6.      Yang memberikan pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh kali.[20]

7.      Pembiayaan melalui Qirad akan memudahkan orang-orang yang jujur, adil, hati-hati dan memiliki kompetensi untuk bidang usaha yang ditekuninya untuk menerima amanah dari para pemilik modal – dan untuk ini tidak diperlukan jaminan yang sifatnya materi. Sebaliknya bagi orang yang tidak memiliki salah satu dari syarat tersebut akan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan meskipun orang tersebut memiliki jaminan materi yang banyak jumlahnya.


I.      Tarbiyah Yang Dapat Diambil

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam masalah Qiradh antara lain sebagai berikut:
a.                Penerima dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dipercaya.

b.                Penerima modal harus bekerja secara hati-hati. Dalam mencukupi kebutuhan pribadi, hendaknya tidak menggunakan modal.

c.                 Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya dibuat sejelas mungkin. Jika dipandang perlu, dicarikan saksi yang disetujui oleh kedua belah pihak.

d.               Jika terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan penerima modal, hendaknya ditanggung oleh pemilik modal.

e.                Jika terjadi kerugian, hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu. Jika tidak ada, hendaknya kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal.
Kesimpulan

Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama. Sedangkan Pihak kedua menerima modal dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut. Qirad juga merupakan kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian bagi hasil.

Dan adapun Landasan qirad itu sendiri ada di dalam Al-Qur’an surah al-Hadid yaitu bagi siapa yang mau meminjamkan pinjaman kepada Allah dengan baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan) baginya dan pahala yang banyak.

Artinya segala pinjaman yang kita berikan kepada orang lain dengan jalan kebaikan maka pinjaman tersebut akan dibalas oleh Allah dengan berlipat-ganda dan tentunya dengan pahala yang banyak pula. Selain di Al-Qur’an telah dijelaskan di dalam hadis juga telah dijelaskan mengenai Qirad ini, yang sangat diutamakan.

Dan Hukum qirad adalah Mubah. Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan siti Khadijah (sebelum menjadi istri beliau) sewaktu berniaga ke negri Syam. Dan Qirad juga dapat dilakukan oleh perorangan,dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga lain dengan nasabahnya. Dan dalam kehidupan modern,qirad dapat berupa kredit candak kulak,KPR,dan KMKP.








DAFTAR PUSTAKA

-          Al-Maraghi, Ahmad Musthafa, 1989.  Terjmah Tafsir Al-Maraghi. CV. Toha Putra.
-          Hamka, 1998. Tafsir Al-Azhar, Jakarta: PT. Pustaka Panjimas
-          Muslich, Wardi Ahmad, Fiqh Muamalah, Jakarta : AMZAH, 2010
-          Sabiq, Sayyid Fiqh Sunnah, Bandung: Pustaka Percetakan Offset, 1993
-          Suhendi, Hendi Fiqh Muamalah, Jakarta: Rajawali, 2010
-          Syafe’I, Rahmat, Fiqh Bandung: Muamalah, Pustaka Setia, 2000
-          Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam.Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1997
-          Ath-Thayyar, Abdullah Bin Muhammad dkk. Ensiklopedi Fiqh Muamalah,   Yogyakarta: Maktabah Al-Hanif. 2009
-         Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: CV. Toha Putra, 1989)
-          Adiwarman Azwar Karim, Loc. Ctt, Hlm 100
-          Rahmat Syafei.Fiqih Muamalah.Bandung.2010. hlm237-238
-         M.syafi’I Antonio,Loc. Cit, hlm 97
-          Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1997) cet. 31, hal. 300
-          Ibid
-          Muhammad Azzam, Abdul Aziz, Fiqh muamalat SistemTransaksi Dalam Fiqh Islam, Jakarta: Amzah, 2010
-         Ibnu Rusydi, TerjemahanBidayatul Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Amani, 1409 H/ 1989 M), cet. 1, jil. 3, hal. 105



[1]  Hendi suhendi,fiqh muamalah , Jakarta, 2002, hlm 135
[2] As Shan’ani, Subulus Salam, ( Surabaya: Al-Ikhlas, 1992), cet. 1, Jil. 3, hal. 275
[3] Ibnu Rusydi, TerjemahanBidayatul Mujtahid, (Jakarta: Pustaka Amani, 1409 H/ 1989 M), cet. 1, jil. 3, hal. 105
[4] Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, AMZAH, Jakarta, hlm. 273-274
[5]  Sayyid sabiq, Fikih Sunnah, Jakarta, hlm. 129
1 hendi suhendi , fiqh muamalah , Jakarta 2002, hlm. 139
[6] Ibid hlm 205
[7] Abdul Aziz Muhammad Azam, Fiqh Muamalat, Jakarta, thn 2010, hal. 247
[8]  Hamka, Tafsir Al-Azhar, (Jakarta: Pustaka Panjimas, 1998)
[9] Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: CV. Toha Putra, 1989)

[10] Rahmat Syafe’i. MA, Fiqh Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 155
[11] Abdullah Bin Muhammad Ath-Thayyar, dkk. Ensiklopedi Fiqh Muamalah, Maktabah Al-Hanif, Yogyakarta, hlm. 157-158
[12] Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: PT. Sinar Baru Algensindo, 1997) cet. 31, hal. 300
[14] M.syafi’I Antonio,Loc. Cit, hlm 97
[15] Adiwarman Azwar Karim, Loc. Ctt, Hlm 100
[16] Sayyid sabiq, Fikih Sunnah, Jakarta, hlm 220
[17]  Ibid. hlm 140-141
[18] Rahmat Syafei.Fiqih Muamalah.Bandung.2010. hlm237-238
[19] Abdul Aziz Muhammad Azzam, Op. Cit. hal. 248