BAB I
PENDAHULUAN
Puji
syukur penulis panjatkan kehadirat Allah swt. Atas limpahan rahmat dan
hidayah-Nya penulis dapat menuangkan gagasannya dalam sebuah makalah ini dengan
judul.” QIRADH atau MUDHARABAH “ Syalawat dan Salam semoga tercurah
kepada Baginda Rasulullah saw, karena bimbingannya kita semua dapat menemukan
jalan lurus dan benar.
Dalam
Kegiatan ekonomi (muamalah) sudah sering kita temui dalam kehidupan sehari-hari
bahkan tanpa kita sadari seperti jual beli,utang piutang, dan pinjam meminjam,
pemberian modal (qirad) hal itu sering kita lakukan. Berbicara mengenai hal itu
dalm kesempatan ini saaya akan mencoba membahas Qiradh. Karena bagaimanapun
juga saya untuk mengetahui dan memahami tentang qiradh (pemberian modal).
Pelaksanaan
atau pemberian modal dari satu pihak kepada pihak yang lain merupakan suatu
usaaha taqarrub kepada Allah. Dan merupakan hablum Minannas atau bentuk kasih
sayang terhadap sesama manusia. Karena bagaimanapun kita tidak bisa hidup
sendiri di atas bumi Allah. Dalam pemberian modal tersebut memberikan banyak
kemudahaan dan keringanan kepada orang yang membutuhkan modal dalam berdagang.
Meminjamkan modal
haruslah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh Allah. Untuk
meminjamkan modal kepada orang lain maka kita haruslah mengetahui jenis usaha
apa yang akan dilakukan oleh peminjam modal. Mendirikan usaha yang sudah jelas
dilarang oleh Allah sangat tidak dibenarkan. Sesuai dengan janji Allah, akan
membalas pinjaman yang diberikan kepada orang lain yang tentu berada dijalan
yang telah ditentukannya (kebaikan).
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Qirad atau Mudharabah
Mudharabah dan qirad mempunyai pengertian yang semakna
akan tetapi mudharobah itu bahasa penduduk irak dan Qirad adalah bahasa
penduduk hijaz. Mudharobah berasal dari kata al-darbh, yang berarti secara harfiah adalah bepergian atau
berjalan. Sedangkan al-qiradh
berasal dari al-qardhu berti al-qath’u yang berarti potongan,
Karena pemilik memotong sebagian hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh
sebagian keuntungannya. Ada juga yang menyebut mudharabah atau qiradh dengan
mualah.
Dalam
pengertian asal katanya Qiradh berarti Al-Qith’u (cabang) atau potongan.
Sedanngkan yang dimaksud Qiradh disini adalah harta yang biberikan seseorang
pemberi.[1]
Qiradh dengan kasrah
pada huruf qaf, ialah mempekerjakan seseorang dengan bagi
keuntungan. Nama ini di ambil menurut bahasa hijaz. Qiradh ini di
sebut juga Mudharabah di ambil dari istilah dhorbun fil ardhi
(perjalanan di muka bumi) karena keuntungan itu biasanya di peroleh dengan
melalui perjalanan, atau di ambil pengertian dari kalimat: Ad Dharbu fil
Ardh (melakukan daya upaya dalam mengembangkan harta). Dalam pengertian
lain Qiradh itu adalah pemberian modal kepada seseorang untuk di
perdagangkan dengan system bagi laba sesuai dengan perjanjian.[2]
Qiradh (sleeping
partnership) adalah kesepakatan diantara dua orang untuk memutar modal
usaha, yang satu menyiapkan modal sedang yang lain bekerja, jika rugi menjadi
tanggungan pemilik modal.[3]
Menurut istilah, ada beberapa
definisi menurut para ulama, qiradh dikemukakan oleh ulama Hanafiah sebagai
berikut :
Qiradh adalah harta yang diberikan kepada orang lain
dari mal mitsli untuk kemudian dibayar atau dikembalikan. Atau dengan ungkapan
yang lain, qiradh adalah suatu perjanjian yang khusus untuk menyerahkan harta
(mal mitsli) kepada orang lain untuk kemudian dikembalikan persis seperti yang
diterimanya.
Seperti
yang dikutip oleh Ali Fikri, ulama Hanabilah mendefinisikan qardh sebagai
berikut :
القَرْضٌ
دَفْعُ مَا لٍ لِمَنْ يَنْتَفِعُ بِهِ وَيَرُدُّ بَدَلَه
Qardh adalah memberikan harta kepada
orang yang memanfaatkannya dan kemudian mengembalikan penggantinya[4]
B.
Syarat dan Rukun Qirad atau mudharabah
Menurut
ulamasyafi’iyah,rukun-rukun qiradh ada enam ,yaitu:
1. Pemilik
barang menyerahkan barang-barangnya atau memberkan modal
2. Orang
yang bekerja,yaitu mengelola barang yang di terima dari pemilik barang.
3. Aqad
mudharabah, dilakukan oleh pemilik dengan mengelola barang
4. Mal,yaitu
harta pokok atau modal
5. Amal,yaitu
pekerjaan pengelolaan harta sehingga menghasilkan laba,
6. Keuntungan
Syarat
dari qirad atau mudharabah sebagai berikut:
1. Modal
atau barang yang diserahkan itu berbentuk uang tunai.apabila uang itu berbentuk
emas atau perak batangan (tabar),mas hiasan atau barang dagang
lainnya,mudharabah atau qiradh tersebut batal.
2. Bagi
orang yang melakukan akad disyaratan mampu melakukan tasyarruf,maka dibatalkan
akad anak-anak yang masih kecil,orang gila,dan orang-orang yang berada dibawah
pengampuan.
3. Modal
harus diketahui dengan jelas agar dapat dibedakan antara modal yang
diperdagangkan dengan laba atau keuntungan dari perdagangan tersebut yang akan
dibagikan dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
4. Keuntunagn
yang akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas persentasenya,umpamanya
setengah,sepertiga,atau seperempat.
5. Melafazkan
ijab dari pemilik modal,misalnya aku serahkan uang ini kepadamu untuk dagang
jika ada keuntungan akan dibagi dua dan Kabul dari pengelola.
6. Mudharabah
bersifat mutlak,pemilik modal tidak mengikat pengelola harta berdagang di
Negara tertentu, memperdagangkan barang-barang tertentu, pada waktu-waktu
tertentu,sementara di waktu lain tidak karena persyaratan yang mengikat sering
menyimpang dari tujuan akad mudharabahyaitu keuntungan.1
Jumhur ahli fiqih
berprndapat, bahwa tidak boleh tidak boleh member persyaraan dalam qiradh
:karena ia merupakan sumbangan murni, dan pemberian qiradh meminta seketika itu
juga.
Jika qirad ditentukan waktunya sampai
waktu tertentu dan ketika trtunda itulah yang disebut seketika. Apabila qirad
ditentukan waktunya,ia (pemberi qirad) tidak berhak menuntuk sebelum masanya
tiba.
Firman Allah :
Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu`amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. [5]
C.
Hukum Qiradh
Adapun
hukum dari qiradh yaitu boleh antara kedua belah pihak yang berakad, keduanya
memiliki hak untuk membatalkan akad kapan saja dia mau, dan jika pembatalan
dating dari pihak bekerja, maka dia harus melunaskan semua utang dan
mengembalikan modal setelah ia menjadi dirham atau dinar. Dalam kenyataan hidup
ada beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak mampu atau tidak smpat
mengembangkannya. Sementara itu, ada yang memiliki kesempatan dan kemampuan
berusaha, tetapi tidak memiliki modal. Islam memberikan kesempatan kepada kedua
untuk mengadakan kerja sama dalm bentuk qirad.
Dalam kenyataan hidup, ada beberapa orang yang memiliki modal, tetapi tidak
mampu atau tidak sempat mengembangkannya. Sementara itu, ada yang memiliki
kesempatan dan kemampuan berusaha,tetapi tidak memiliki modal. Islam memberi
kesempatan kepada keduanya untuk mengadakan kerja sama dalam bentuk qirad[6]
·
Dasar
hukum legilitas Qiradh
Dasar hukum kebolehan qiradh adalah ijma’ dan qiyas
terhadap musaqah (bagi hasil ladang) dengan kesamaan bahwa stiap pekerjaan yang
menghasilkan sesuatu ada bayarnya walaupun tidak diketahui berapa besarnya,
dank arena mushaqah dan qiradh keduanya diperblehkan karena keperluan dimana
orang yang mempunyai pohon kurma terkadang tidak bisa mengurus tanaman dan
tidak ada waktu dan orang yang bisa bekerja dengan baik terkadang tidak ada
modalnya. Dan makna ini ada pada akad qiradh sebab si pemodal terkadang tidak
bisa mengurusnya dengan baik dan yang bisa bekerja terkadang tidak ada modal,
maka yang pertama perlu tenaga kerja dan yang kedua perlu bekerja.
Imam
Al-mMawardi berdalil tentang keadsahan qiradh dengan firman Allah SWT:
Dia
juga berdalil bahwa sanya Nabi Muhammad pernah melakukan akad bagi hasil dengan
harta khadijah ke negeri syam. Dan hujjah ini sangat jauh sebab bukan untuk
dalil sahnya qiradh karena ada kemungkinan maksud dari ayat diatas adalah rezeki tampa kerja dan Nabi Muhammad SAW buka
orang yang berbagi hasil dengan khadijah sebab dia tidak pernah member nabi
uang untuk membeli barang hanya saja Nabi di izinkan untuk bertindak apa saja
terhadap barang khadijah untuk menjual hartanya dengan cara perwakilan dan nabi
saw hanya sebatas wakil yang menerima gaji. [7]
a. Landasan syara’
Qiradh
dibolehkandalam islam yang didasarkan pada Al-Qur’an, As-Sunnah dan jima'
-
Al-Qur’an
Artinya:
“Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, Maka Allah akan
melipat-gandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan Dia akan memperoleh
pahala yang banyak”. (al-Hadiid:11)
Maksud dari ayat diatas
adalah bahwa harta benda yang ada pada kita adalah harta pusaka milik Allah,
Allah-lah pemilik mutlak dari setiap harta yang kita miliki, bukanlah kita. Kita hanya diberi hak memegang, memanfaatkan harta tersebut dengan
sebaik-baiknya.
Banyak cara yang dapat kita
lakukan untuk memanfaatkan setiap harta yang Allah titipkan kepada kita,
misalnya saja menolong fakir miskin dengan memberikan pinjaman kepada mereka
agar mereka dapat melakukan usaha serta membantu usaha masyarakat lainnya yang
memerlukan bantuan,atau dengan cara lain, tentunya dengan jalan yang baik yang
di ridhoi oleh Allah.
Selanjutnya maksud Allah melalui ayat ini bahwa harta benda yang hendak kita
nafkahkan atau kita manfaatkan kepada jalan yang baik itu sama dengan maminjami
Allah, dan Allah akan membayar kembali harta yang dipinjam-Nya itu dengan
melipat-gandakannya, dapat kita lihat pada ayat diatas.
Allah berjanji bahwa harta benda yang dinafkahkan atau dimanfaatkan untuk
itu akan diberi ganjaran oleh Allah berlipat-ganda. “Pinjaman” itu akan diberi
ganjaran oleh Allah , sebagaimana Allah menjanjikan bahwa satu kebajikan yang
diperbuat sepuluh kali pahalanya.[8]
Di buku lain juga dijelaskan bahwa Allah menyuruh kita untuk membelanjakan
harta dijalan Allah. Karena harta tersebut adalah pinjaman yang harus
dikembalikan. Karena harta milik Allah dan manusia hanya sebagai
khalifah-khalifah Allah saja dalam mengembangkan harta tersebut lewat beragai
cara yang memuat kebaikan bagimu, umat dan agamamu. Atas dasar inilah Allah
akan melipatgandakan pahala yang kita peroleh sampai 700 kali lipat.[9]
-
As-Sunnah
عَنِ ابْنِ
مَسْعُوْدٍ اَنَّ النَّبِيَّ ص,م.قَالَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا
مَرَّتَيْنِ اِلاَّ كَا نَ كَصَدَقضةٍ مَرَّةً. (رواه ابن ماجه وابن حبا ن)
Artinya : dari ibnu Mas’ud bahwa Rasulullah SAW.
Bersabda, tidak ada seorang muslim yang menukarkan kepada seorang muslim qirad
dua kal, maka seperti sedekah sekali.
-
Ijma’
Kaum
muslimin sepakat bahwa qaradh dibolehkan dalam Islam. Hukum qaradh adalah
dianjurkan (mandhub) bagi muqrid dan mubah bagi muqtaridh, berdasarkan hadis
diatas, ada juga hadis lainnya:
عَنْ اَبِى
هُرَيْرَةض ر.ع . قَالَ :قَالَ رَسُلُ الله ص .م : مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُسْلِمٍ
كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ
يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍيَسَّرَ اللهُ عَلَيْهِ فِى
الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللهُ فِى الدُّنْيَا وَالْاَخِرَةِ
وَ اللهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فَى عَوْنِ اَخِيْهِ. (اخرجه مسلم)
Artinya:
“Abu
Hurairah berkata, :Rasulullah SAW. telah bersabd, barang siapa melepaskan dari
seorang muslim satu kesusahan dari kesusahan-kesusahan dunia, niscaya Allah
melepaskan dia dari kesusahan-kesusahan hari kiamat. Barang siapa membari
kelonggaran kepada seseorang yang kesusahan, niscaya Allah akan member
kelonggaran baginya didunia dan akhirat, dan barang siapa menutupi (aib)
seorang muslim, niscaya Allah menutupi (aib)nya di dunia dan akhirat. Dan Allah
selamanya menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya mau menolong saudaranya.
Seperti
yang dijelaskan dalam firman Allah (Q.S. An-Nisa : 101), yang artinya sebagai
berikut :
“dan apabila
kamu berpergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang.
(QS. An-Nisa: 101)
Serta dijelaskan juga dalam sabda
Nabi Muhammad sebagai berikut:
ومن نفس عن اخيه كربة من كرب
الدنيانفس الله عنه كربة من كرب يوم القيمة
Barang siapa
yang memudahkan kesulitan dunia saudaranya, maka Allah akan memudahkan
kesulitan yang dihadapinya pada hari kiamat. (HR. Musli).
Dari Ibnu
Mas'ud, bahwa nabi saw bersabda:
مامن مسلم
يقرض مسلما قرضامرتين الا كا ن كصدقة مرة
Tidak seorang muslim yang mengQiradhkan hartanya
kepada orang muslim sebanyak dua kali, kecuali perbuatannya seperti sedekah
satu kali. (HR. Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Dari Anas,
bahwa nabi saw bersabda:
رايت ليلة اسري بي عل باب الخنة مكتوبا:الصدقة بعشرامثا
لهاوالقؤض بثمانية عشر.فقلت:ياخبريل,ما بال القؤض افضل من الصدقة؟قال:لأ ن السائل
يسأل وعنده., والمستقرض لايستقرض إلامن حخة
Artinya :
"Pada
malam diisra'kan aku melihat tulisan di pintu surga, tertulis: 'sedekah
mendapat balasan sepuluh kali lipat dan Qiradh mendapat balasan delapan balasan
kali lipat'. Aku katakan: ' mengapa Qiradh itu dapat lebih afdhal daripada
sedekah'? Jibril menjawab: 'karena (biasanya) orang yang meminta waktu ia
(sedekah) ia sendiri punya, sedangkan orang yang minta diQiradhkan ia tidak
akan minta diQiradhkan kecuali ia butuh.[10]
b. Hukum
Ketetapan Qiradh
Menurut Imam Hanifah dan Muhammad, qiradh menajdi
tetap setelah pemegangan atau penyerahan. Dengan demikian, jika seseorang
menukarkan (iqtaradha) satu kilo gram gandum misalnya, ia harus menjaga gandum
tersebut dan harus memberikan benda sejenis (gandum) kepada muqrid jika meminta
zatnya. Jika muqrid tidak memintanya, muqtarid tetap menjaga benda sejenisnya,
walaupun qaradh (barang yang ditukarkan) masih ada. Akan tetapi menurut Abu
Yusuf, muqtaris tidak memiliki qaradh selama qaradh masih ada.
Ulama Malikiyah berpendapat, bahwa ketetapan qiradh,
sebagai mana terjadi pada akad-akad lainnya, yaitu dengan adanya akad walaupun
belum ada penyerahan dan pemegangan. Muqtaridh diperbolehkan
mengembangkan barang yang sejenis dengan qaradh, jika qarad muqridh meminta
zatnya, baik yang sempurna maupun asli. Akan tetapi jik qiradh telah berubah,
muqtarid wajib memberikan barang-barang sejenisnya.
Pendapat ulama Hanabilah dan Syafi’iyah senada dengan
pendapat Abu Hanifah, bahwa ketetapan qiradh dilakukan setelah penyerehan atau
pemegangan. Muqtarid harus menyerahkan benda sejenis, jika pertukaran terjadi
pada harta (mitsil) sebab lebih mendekati hak muqrid. Adapun pertukaran pada
harta qimi (bernilai) didasarkan pada gambarannya.
Jika seorang berhutang bukan karena
adanya kebutuhan yang mendesak, tetapi untuk menambah modal perdangannya karena
berambisi mendapat keuntungan yang besar, maka hukum memberi hutang kepadanya
adalah mubah.
Seseorang boleh berhutang jika
dirinya yakin dapat membayar, seperti jika ia mempunyai harta yang dapat di
harapkan dan mempunyai niat menggunakannya untuk membayar hutangnya. Ika hal
ini tidak ada pada diri penghutang, maka ia tidak boleh berhutang.
Seorang wajib berhutang jika dalam kondisi terpaksa
dalam rangka mnghindarkan diri dari bahaya, seperti untuk membeli makanan agar
dirinya tertolong dari kelaparan.[11]
D.
Cara pelaksanaan Qiradh
Pekerja
hendaklah ikhlas dalam bekerja, tidak boleh menghutangkan barang, tidak boleh
membawa barang keluar Negri, kecuali dengan seizin yang punya modal, dan tidak
boleh membelanjakan uang qiradh untuk dirinya sendiri.
Karena
orang yang bekerja wajib ikhlas dalam segala urusan yang bersangkutan dengan qiradh,
hendaklah ia dibenarkan dengan sumpahnya.
Akad
qiradh adalah akad saling percaya. Maka apabila ada barang yang hilang,
pekerja tidak wajib mengganti, kecuali jika karena kelalaiannya. Kerugian
hendaklah ditutup dengan keuntungan. Kalau juga masih rugi, kerugian ditanggung
oleh yang punya modal sendiri, berarti pekerja tidak dituntut mengganti
kerugian tersebut.[12]
E.
Jenis-jenis Qiradh
Qirad
dapat dilakukan oleh perorangan,dapt pula dilakukan oleh organisasi atau
lembaga lain dengan nasabahnya. Dalam kehidupan modern, qirad dapat berupa
Kredit candak kulak, KPR, dan KMKP.
1. Kredit
Candak Kulak
Kredit candak kulak ialah pinjaman modal
yang diberikan kepada pedagang kecil dengan system pengembalian sekali dalm
seminggu dan tanpa tanggungan atau jaminan biasanya.kredit candak kulak
dilakukan oleh KUD, kredit jenis ini bertujuan untuk membantu masyarakat kecil
agar dapat memiliki jenis usaha tertentu, misalnya berjualan makanan ringan,
membuat tempe kedelai, atau usaha lain yang memerlukan biaya relative ringan.
Dengan cara seperti ini,diharapkan mereka pada saat nanti dapat terangkat dari
masyarakat pesejahtra dan tidak menggantungkan nasibnya kepada orang lain.[13]
2. Kredit
Pemilikan Rumah (KPR)
KPR bertujuan unuk membantu masyarakat yang belum memiliki
rumah. Bank menyedikan fasilitas berupa perumahan, dari yang bertipe sederhana
hingga mewah. Masyarakat yang minat memiliki rumah tersebut diwajibkan membayar
uang muka yang besarnya bervariasi, sesuai dengan tipe rumahnya yang
diinginkan. Selanjutnya, pada jangka waktu tertentu orang itu membayar angsuran
sesuai dengan perjanjian yang dibuat oleh kedua bel;ah pihak. Dengan demikian,
diharapkan masyarakat tidak terlalu berat untuk memiliki rumah.
3. Kredit
Modal Karya Permanen
KMPM dilaksanakan baik
oleh bank Negara maupun bank swasta. Pada saat ini, kredit jenis ini sudah
tidak ada yang ada sekarang adalah KUK (kredit Usaha Kecil). Kredit ini hanya
melayani masyarakat yang sudah mampu sehingga lebih bersifat pengembangan yang
sudah ada. Oleh sebab itu sasaran yang dibina juga terbatas.
4. Mudharabah
Muthlaqah
Yang dimaksud dengan
transaksi mudharabah muthlaqah antara shahibul maal dan mudharib yang
cakupannya sangat luas dan tidak dibatasi oleh spesipikasi jenis usaha, waktu,
dan daerah bisnis.
5. Mudharabah
Muqyyadah
Mudharabah Muqayyadah adalah
suatu akad mudharabah dimana pemilik modal member ketentuan-ketentuan atau
batasan-batasan yang berkaitan dengan tempat kegiatan usaha, jenis usaha,
barang yang menjadi objek usaha, waktu, dan dari siapa barang tersebut dibeli.[14]
Adapun
jenis mudharabah muqayyadah terbagi enjadi dua yaitu:
a. Mudharabah
Muqayyadah On Balance sheet (investasi terikat)
Jenis mudharabah ini
merupakan simpanan khusus dimana pemilik modal dapat menetapkan syarat-syarat
tertentu yang harus di patuhi.
Adapun
karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
1. Pemilik
modal wajib menetapkan syarat-syarat tertentu yang harus di turuti dan wajib
membuat akad yang mengatur persyaratan penyaluran modal tertentu.
2. Pekerja
wajib memberitahukan kepada pemilik modal mengenai nisbah dan tata cara
pmberitahuan keuntungan dan atau pembagian keuntungan secara resiko yang dapat
ditimbulkal dari pemberian modal.[15]
b. Mudharabah
Muqayyadah Of Balance sheet
Merupakan
jenis mudharabah dimana penyaluran dana langsung kepada pelaksana usahnya.
Adapun
karakteristik jenis simpanan ini adalah sebagai berikut :
1. Sebagai
tanda bukti simpanan yang menerbitkan bukti simpanan khusus.
2. Modal
simpanan khusus harus disalurkan secara langsung kepada pihak yang diamanatkan
oleh pemilik modal.
3. Pemilik
modal dan pelaksana usaha berlaku nisbah bagi hasil.[16]
F.
Ketentuan Untung Rugi Dalam Qiradh
hukum
mudharabah berbeda-beda karena adanya perbedaan-perbedaan keadaan. Maka,
kedudukan harta yang dijadikan modal dalam mudharabah (qiradh) juga tergantung
pada keadaan.
Karena
pengelola modal perdagangan mengelola modal tersebut atas izin pemilik harta,
maka pengelola modal merupakan wakil pemilik barang tersebut dalam
pengelolaannya, dan kedudukan modal adalah sebagai wikalah’alaih
(objek wakalah).
Ketika harta ditasharufkan
oleh pengelola, harta tersebut berada dibawah kekuasaan pengelola, sedangkan
harta tersebut bukan miliknya, sehingga harta tersebut berkedudukan sebagai
amanat (titipan). Apabila harta tersebut rusak bukan karena kelalaian
pengelola, ia tidak wajib menggantinya. Bila keruskan timbul karena kelalaian
pengelola, ia wajib menanggungnya.
Ditinjau dari segi akad,
mudharabah atau qiradh terdiri atas dua pihak. Bila ada keuntungan dalam
pengelolaan uang, laba itu dibagi dua dengan persentase yang telah disepakati.
·
Biaya Pengelolaan Qiradh
Biaya bagi mudhorib diambil dari hartanya sendiri
selama ia tinggal dilingkungan (daerahnya) sendiri, demikian juga bila ia
mengadakan perjalanan untuk kepentingan mudharabah. Namun, jika pemilik modal
mengizinkan untuk membelajakan modal mudharabah guna keperluan dirinya
ditengah perjalanan atau karena penggunaan tersebut sudah menjadi kebiasaan,
maka ia boleh menggunakan modal mudharabah atau qiradh.
Kiranya dapat dipahami bahwa biaya pengelolaan mudharabah
pada dasarnya dibebankan kepada pengelola modal, namun tidak masalah biaya
diambil dari keuntungan apabila pemilik modal mengizinkannya atau berlaku
menurut kebiasaan.[17]
·
Tindakan setelah matinya pemilik modal
Jika pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi
fasekh. Bila mudharabah telah fasekh maka pengelola mudharabah tidak berhak
mengelola modal mudharabah lagi. Jika pengelola bertindak menggunakan modal
tersebut tanpa izin dari ahli warisnya, maka perbuatan ini dianggap ghasab dan
wajib mengembalikannya, dan kemudian jika modal tersebut menghasilkan
keuntungan maka keuntungannya dibagi dua.
G. Kesalahan Pahaman Tentang Adanya Qiradh
1. Pembatalan
Qiradh atau Mudharabah
Mudharabah menjadi batal apabila ada perkara-perkara sebagai
berikut :
a.
Tidak terpenuhinya salah satu atau
beberapa syarat mudharabah.
b.
Pengelola dengan sengaja
meninggalkan tugasnya sebagai pengelola modal atau pengelola modal berbuat
sesuatu yang bertentangan dengan tujuan akad. Dalam keadaan seperti ini
pengelola modal bertanggung jawab jika terjadi kerugian karena penyebab
kerugian.
c.
Apabila pelaksana atau pemilik modal meninggal
dunia atau salah satu pemilik modal meninggal dunia, mudharabah menjadi batal
hal ini karena mudharabah berhubungan dengan perwakilan yang akan batal dengan
perwakilan yang akan batal dengan meninggalnya wakil atau yang mewakilkan.
Pembatalan tersebut dipandangsempurna dan sah, baik diketahui salah seorang
yang melakukan akad atau tidak. Bahkan ulama Malikiyah berpendapat bahwa
mudharabah tidak batal dengan meninggalnya salah seorang yang melakukan akad,
tetapi dapat diserahkan kepada ahli warisnya, jika dapat dipercaya.
d.
Mudharabah menjadi batal dengan
adanya pembatalan mudharabah, larangan untuk mengusahakannya (tasharruf) dan
pemecatan. Semua ini jika memenuhi syarat pembatalan dan pelarangan, yakni
orang yang melakukan akad mengetahui pembatalan dan pemecatan tersebut, serta
modal telah diserahkan ketika pembatalan atau larangan. Akan tetapi, jika
pengusaha tidak mengetahui bahwa mudharabah telah dibatalkan, pengusaha
(mudharib) dibolehkan tetap mengusahakannya.
e.
Jumhur ulama berpendapat bahwa gila
membatalakn mudharabah, sebab gila atau sejenisnya membatalkan keahlian dalam
mudharabah.
f.
Apabila pemilik modal murtad (keluar
dari islam) atau terbunug dalam keadaan murtad atau bergabung dengan musuh
serta telah diputuskan oleh hakim atas pembelotannya, menurut Imam Abu Hanifah,
hal itu membatalkan mudharabah sebab bergabung dengan musuh sama saja dengan
mati. Hal itu menghilangkan keahlian dalam kepemilikan harta, dengan dalil
harta orang murtad dibagikan diantara para ahli warisnya.
g.
Jika harta rusak sebelum
dibelanjakan, mudharabah menjadi batal. Hal ini karena modal harus dipegang
oleh pengusaha. Jika modal rusak, mudharabah batal. Begitu pula, mudharabah
dianggap rusak jika modal diberikan kepada orang lain atau dihabiskan sehingga
tidak tersisa untuk diusahakan.[18]
Dari beberapa pembahasan ada
beberapa masalah particular yang muncul, yaitu:
@ Pertama, seandainya si pemodal memberi qiradh
kepada si pekerja dengan syarat keuntungan hanya milik si pekerja, maka akad
batal menurut pemdapat yang lebih kuat, sesuai dengan lafal sebab qiradh mengharuskan ada kerja sama
sehingga dia rusak.
@ Kedua, jika si pemilik modal mengatakan ambil dan
lakukan apa saja dan semua keuntungan milik kamu, maka akad qiradh-nya sah atau
semuanya untuk kamu, maka ini namanya ibdha’
(memberikan sebagian).
@ Ketiga, jika
sipemilik modal mengatakan saya memberimu qiradh dengan syarat keuntungan milik
kita bersama, maka menurutpendapat yang shahih akad sah dan dibagi dua sma
dengan seandainya ia berjkata rumah ini milik kamu dan si fulan, maka harta itu
dibagi kedua untuk mereka berdua.
@ Keempat, seandainya dia berkata, saya
memberimu qiradh dan tidak
menyebutkan keuntungan, maka qiradh rusak sebab tidak esuai dengan aturan main.[19]
·
Larangan dalam qiradh
Bagi orang yang menjalankan qiradh, ada beberapa
larangan yang harus diperhatikan, yaitu :
a. Melanggar perjanjian atau aqad qiradh b. Menggunaan modal untuk kepentingan diri sendiri
c. Menghambur - hamburkan modal usaha
d. Menggunakan modal untuk perdagangan yang diharamkan syara'
H.
Hikmah Qirad
Hikmah Qirad adalah sebagai berikut:
1.
Terwujudnya tolong menolong sebab tidak
jarang orang yang punya modal Tetapi tidak punya keahlian berdagang atau
sebaliknya punya keahlian berdagang tetapi tidak punya modal.
2.
Salah satu perilaku ibadah yang lebih
mendekatkan diri pada rahmat Allah karena dapat melepaskan kesulitan orang lain
yang sangat membutuhkan pertolongan.
3.
Bagi yang mengqiradkan akan diberikan
pahala dan kemudahan oleh Allah baik urusan dunia maupunurusan akhirat.
4.
Terciptanya kerjasama antara pemberi
modal dan pelaksanaan yang pada akhirnya dapat menumbuhkan dan memperkembangkan
perekonomian ummat.
5.
Terbinanya pribadi-pribadi yang taaluf
(rasa dekat) antara keduanya
6. Yang memberikan
pinjaman modal akan mendapat unggulan pahala hingga delapan belas kali lipat
bisa dibandingkan dengan sedekah hanya sepuluh kali.[20]
7.
Pembiayaan melalui Qirad akan memudahkan orang-orang
yang jujur, adil, hati-hati dan memiliki kompetensi untuk bidang usaha yang
ditekuninya untuk menerima amanah dari para pemilik modal – dan untuk ini tidak
diperlukan jaminan yang sifatnya materi. Sebaliknya bagi orang yang tidak
memiliki salah satu dari syarat tersebut akan kesulitan untuk memperoleh pembiayaan
meskipun orang tersebut memiliki jaminan materi yang banyak jumlahnya.
I.
Tarbiyah Yang Dapat Diambil
Beberapa
hal yang perlu diperhatikan dalam masalah Qiradh antara lain sebagai berikut:
a.
Penerima
dan pemilik modal harus saling mempercayai dan dipercaya.
b.
Penerima
modal harus bekerja secara hati-hati. Dalam mencukupi kebutuhan pribadi,
hendaknya tidak menggunakan modal.
c.
Perjanjian antara pemilik dan penerima modal hendaknya
dibuat sejelas mungkin. Jika dipandang perlu, dicarikan saksi yang disetujui
oleh kedua belah pihak.
d.
Jika
terjadi kehilangan atau kerusakan di luar kesengajaan penerima modal, hendaknya
ditanggung oleh pemilik modal.
e.
Jika
terjadi kerugian, hendaknya ditutup dengan keuntungan yang lalu. Jika tidak
ada, hendaknya kerugian tersebut ditanggung oleh pemilik modal.
Kesimpulan
Qirad adalah kontrak kerjasama dagang antara dua pihak: yang
satu adalah pemilik modal dan yang lain adalah pemilik tenaga yang akan
bertindak sebagai Agen bagi pihak pertama. Sedangkan Pihak kedua menerima modal
dari pihak pertama sebagai pinjaman dan akan membagikan keuntungan yang
diperoleh dari usaha dagang yang menggunakan modal dari pihak pertama tersebut.
Qirad juga
merupakan kerja sama dalam bentuk pinjaman modal tanpa bunga dengan perjanjian
bagi hasil.
Dan adapun Landasan qirad itu sendiri
ada di dalam Al-Qur’an surah al-Hadid yaitu bagi siapa yang mau meminjamkan
pinjaman kepada Allah dengan baik, maka Allah akan melipat-gandakan (balasan)
baginya dan pahala yang banyak.
Artinya segala pinjaman yang kita
berikan kepada orang lain dengan jalan kebaikan maka pinjaman tersebut akan
dibalas oleh Allah dengan berlipat-ganda dan tentunya dengan pahala yang banyak
pula. Selain di Al-Qur’an telah dijelaskan di dalam hadis juga telah dijelaskan
mengenai Qirad ini, yang sangat diutamakan.
Dan Hukum qirad adalah Mubah.
Rasulullah sendiri pernah mengadakan qirad dengan siti Khadijah (sebelum
menjadi istri beliau) sewaktu berniaga ke negri Syam. Dan Qirad juga dapat
dilakukan oleh perorangan,dapat pula dilakukan oleh organisasi atau lembaga
lain dengan nasabahnya. Dan dalam kehidupan modern,qirad dapat berupa kredit
candak kulak,KPR,dan KMKP.
DAFTAR PUSTAKA
-
Al-Maraghi,
Ahmad Musthafa, 1989. Terjmah Tafsir
Al-Maraghi. CV. Toha Putra.
-
Hamka, 1998. Tafsir
Al-Azhar, Jakarta: PT. Pustaka Panjimas
-
Muslich, Wardi Ahmad, Fiqh Muamalah, Jakarta :
AMZAH, 2010
-
Sabiq, Sayyid Fiqh Sunnah, Bandung: Pustaka
Percetakan Offset, 1993
-
Suhendi, Hendi Fiqh Muamalah, Jakarta:
Rajawali, 2010
-
Syafe’I, Rahmat, Fiqh Bandung: Muamalah,
Pustaka Setia, 2000
-
Rasyid, Sulaiman, Fiqh Islam.Bandung: PT. Sinar
Baru Algensindo, 1997
-
Ath-Thayyar, Abdullah Bin Muhammad dkk. Ensiklopedi
Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Maktabah
Al-Hanif. 2009
-
Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Terjemah Tafsir Al-Maraghi,
(Semarang: CV. Toha Putra, 1989)
-
Adiwarman Azwar
Karim, Loc. Ctt, Hlm 100
-
Rahmat Syafei.Fiqih
Muamalah.Bandung.2010. hlm237-238
-
M.syafi’I
Antonio,Loc. Cit, hlm 97
-
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung: PT. Sinar Baru
Algensindo, 1997) cet. 31, hal. 300
-
Ibid
-
Muhammad Azzam, Abdul Aziz, Fiqh muamalat
SistemTransaksi Dalam Fiqh Islam, Jakarta: Amzah, 2010
-
Ibnu Rusydi, TerjemahanBidayatul Mujtahid, (Jakarta:
Pustaka Amani, 1409 H/ 1989 M), cet. 1, jil. 3, hal. 105
[1] Hendi suhendi,fiqh muamalah , Jakarta, 2002,
hlm 135
[2] As
Shan’ani, Subulus Salam, ( Surabaya:
Al-Ikhlas, 1992), cet. 1, Jil. 3, hal. 275
[3] Ibnu
Rusydi, TerjemahanBidayatul Mujtahid, (Jakarta:
Pustaka Amani, 1409 H/ 1989 M), cet. 1, jil. 3, hal. 105
[4]
Ahmad Wardi Muslich, Fiqh Muamalah, AMZAH, Jakarta, hlm. 273-274
[5] Sayyid sabiq, Fikih Sunnah, Jakarta, hlm. 129
1 hendi suhendi , fiqh muamalah , Jakarta
2002, hlm. 139
[6] Ibid
hlm 205
[7]
Abdul Aziz Muhammad Azam, Fiqh Muamalat, Jakarta, thn 2010, hal. 247
[9] Ahmad Musthafa Al-Maraghi, Terjemah
Tafsir Al-Maraghi, (Semarang: CV. Toha Putra, 1989)
[10]
Rahmat Syafe’i. MA, Fiqh Muamalah, Pustaka Setia, Bandung, hlm. 155
[11]
Abdullah Bin Muhammad Ath-Thayyar, dkk. Ensiklopedi Fiqh Muamalah,
Maktabah Al-Hanif, Yogyakarta, hlm. 157-158
[12]
Sulaiman Rasyid, Fiqih Islam, (Bandung:
PT. Sinar Baru Algensindo, 1997) cet. 31, hal. 300
[14]
M.syafi’I Antonio,Loc. Cit, hlm 97
[15] Adiwarman
Azwar Karim, Loc. Ctt, Hlm 100
[16]
Sayyid sabiq, Fikih Sunnah, Jakarta, hlm 220
[17] Ibid. hlm 140-141
[18]
Rahmat Syafei.Fiqih Muamalah.Bandung.2010.
hlm237-238
[19]
Abdul Aziz Muhammad Azzam, Op. Cit. hal. 248